Kamis, 19 Januari 2012

HAKI DAN TEKNOLOGI INFORMASI


BAB I
Pendahuluan
A.    PENGERTIAN
Hak Kekayaan Intelektual yang disingkat ‘HKI’ atau akronim ‘HaKI’ adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR), yakni hak yang timbul bagi hasil olah pikir otak yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia.
Pada intinya HaKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual.Objek yang diatur dalam HaKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.
Secara garis besar HAKI dibagi dalam dua bagian, yaitu:
  1. Hak Cipta (copy rights)
  2. Hak Kekayaan Industri (Industrial Property Rights), yang mencakup:
·         Paten;
·         Desain Industri (Industrial designs);
·         Merek;
·         Penanggulangan praktik persaingan curang (repression of unfair competition);
·         Desain tata letak sirkuit terpadu (integrated circuit);
·         Rahasia dagang (trade secret);
Di Indonesia badan yang berwenang dalam mengurusi HaKI adalah Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual, Departemen Kehakiman dan Hak Asasi ManusiaRI.
Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual yang selanjutnya disebut Ditjen HaKI mempunyai tugas menyelenggarakan tugas departemen di bidang HaKI berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kebijakan Menteri.
      Ditjen HaKI mempunyai fungsi :
a.       Perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan kebijakan teknis di bidang HaKI;
b.      Pembinaan yang meliputi pemberian bimbingan, pelayanan, dan penyiapan standar di bidang HaKI;
c.       Pelayanan Teknis dan administratif kepada semua unsur di lingkungan Direktorat Jenderal HaKI.

Di dalam organisasi Direktorat Jenderal HaKI terdapat susunan sebagai berikut :
a.       Sekretariat Direktorat Jenderal;
b.      Direktorat Hak Cipta, Desain Industri, tata letak Sirkuit terpadu, dan Rahasia Dagang;
c.       Direktorat Paten;
d.      Direktorat Merek;
e.       Direktorat Kerjasama dan Pengembangan Hak Kekayaan Intelektual;
f.       Direktorat Teknologi Informasi;

B.     DASAR HUKUM
Dasar hukum mengenai HaKI di Indonesia diatur dengan undang-undang Hak Cipta no.19 tahun 2003, undang-undang Hak Cipta ini melindungi antara lain atas hak cipta program atau piranti lunak computer, buku pedoman penggunaan program atau piranti lunak computer dan buku-buku (sejenis) lainnya. Terhitung sejak 29 Juli 2003, Pemerintah Republik Indonesia mengenai Perlindungan Hak Cipta, peerlindungan ini juga mencakup :
·         Program atau Piranti lunak computer, buku pedoman pegunaan program atau piranti lunak computer, dan buku-buku sejenis lainnya.
·         Dari warga Negara atau mereka yang bertempat tinggal atau berkedudukan di Amerika Serikat, atau
·         Untuk mana warga Negara atau mereka yang bertempat tinggal atau  berkedudukan di Amerika Serikat memiliki hak-hak ekonomi yang diperoleh dari UNDANG-UNDANG HAK CIPTA, atau untuk mana suatu badan hukum (yang secara langsung atau tak langsung dikendalikan, atau mayoritas dari saham-sahamnya atau hak kepemilikan lainnya dimiliki, oleh warga Negara atau mereka yang bertempat tinggal atau berkedudukan di Amerika Serikat) memiliki hak-hak ekonomi itu;
·         Program atau piranti lunak computer, buku pedoman penggunaan program atau piranti lunak computer dan buku-buku sejenis lainnya yang pertama kali diterbitkan di Amerika Serikat.

 C.    KETENTUAN PIDANA
PASAL 72
1.      Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) atau pasal 49 dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan atau denda paling sedikit Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
(2)         Barang siapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 500.000.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
(3)         Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu Program Komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 500.000.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
(4)         Barang siapa dengan sengaja melanggar pasal 17 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000.000,00 (Satu milyar rupiah).
(5)         Barang siapa dengan sengaja melanggar pasal 19, pasal 20, atau pasal 49 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 150.000.000.000,00 (Seratus lima puluh juta rupiah).
(6)         Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar pasal 24 atau pasal 55 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 150.000.000.000,00 (Seratus lima puluh juta rupiah).
(7)         Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar pasal 25 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 150.000.000.000,00 (Seratus lima puluh juta rupiah).
(8)         Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar pasal 27 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 150.000.000.000,00 (Seratus lima puluh juta rupiah).



BAB II
 HaKI DAN TEKNOLOGI INFORMASI

Kemajuan-kemajuan yang dicapai oleh teknologi informasi tidak dapat lepas dari keberadaan HaKI. Secara umum HaKI adalah perlindungan hukum yang berupa hak yang diberikan oleh negara  secara eksklusif terhadap karya-karya yang lahir dari suatu proses kreatif pencipta atau penemunya. Cyberspace yang ditopang oleh dua unsure utama, computer dan informasi, secara langsung bersentuhan dengan obyek-obyek pengaturan dalam HaKI, yaitu cipta, paten, merek, desain industri, rahasia dagang dan tata letak sirkit terpadu.

Selain itu pembajakan software sepertinya sudah menjadi hal yang biasa sekali di negeri kita dan umumnya dilakukan tanpa merasa bersalah.Bukan apa-apa, di satu sisi hal ini disebabkan karena masih minimnya kesadaran masyarakat terhadap nilai-nilai hak dan kekayaan intelektual yang terdapat pada setiap software yang digunakan. Di sisi lain, harga-harga software propriatery tersebut bisa dikatakan diluar jangkauan kebanyakan pengguna di indonesia. Berikut adalah daftar harga software asli dari Microsoft:
01. CD Original Windows® 98 Second Edition US$75
02. CD Original Windows® Millennium Edition US$75
03. CD Original Windows® XP Home Edition US$75
04. CD Original Windows® 2000 Professional 1-2CPU US$175
05. CD Original Windows® XP Professional US$175
06. CD Original Windows® 2000 Server 1-4CPU for 5 CALs US$750
07. CD Original Office 2000 SBE Edition (includes MS Word, MS Excel, MS
Outlook, MS Publisher,Small Business Tools) US$210
08. CD Original Office XP Small Business Win32 English (includes MS Word, MS
Excel, MS Outlook, MS Publisher) US$200.
Harga di atas tentunya sangat jauh jika dibandingkan dengan cd bajakan yang ada di Indonesia.
Untuk mengurangi angka pembajakan di dunia yang semakin hari semakin meningkat maka sebuah perkumpulan industri yang bergerak di software AS yang dikenal dengan BSA (Business Software Aliance) sudah menyatakan perang dan akan terus melacak penggunaan software illegal oleh perusahaan  swasta dengan cara melibatkan masyarakat melalui sayembara berhadiah Rp.50 juta bagi siapa saja yang memberikan informasi yang akurat dan tepat tentang penggunaan  software illegal di perusahaan. Informasi yang masuk ke BSA bias saja dari masyarakat luas, bias saja dari karyawan perusahaan itu sendiri yang tidak loyal sehingga mereka memberikan informasi kepada BSA.
Sementara pemerintah Indonesiaakan menggiatkan kampanye melawan pelanggaran Hak Atas Kekayaan Intelektual (HaKI) dan akan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya masalah ini. Pemerintah juga akan meningkatkan frekuensi pembersihan (razia), memperberat hukuman terhadap para pelanggar HaKI dan melakukan usaha-usaha untuk mencegah masuknya produk-produk bajakan ke Indonesia. Salah satu langkah yang diambil pemerintah Indonesia adalah dengan membentuk Tim Keppres 34, yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan perundang-undangan hak cipta, merek dan paten.
 

BAB III
HaKI DAN OPEN SOURCE

A.    Latar Belakang
      Open Source Software menjadi sangat menarik dan dianggap sebagai fenomena baru dari keseluruhan ruang lingkup Teknologi Informasi. Fenomena Open Source Software bukan cerita baru maskipun beberapa tahun belakangan ini, hal ini target media masa.
      Dampak dari teknologi Open Source diharapkan mendapat perhatian dari industry software, dan dalam lingkungan keseluruhan. Banyak orang percaya bahwa dampak dari Open Source Software dalam industri teknologi Informasi dan lingkungan pada umumnya akan membesar.
      Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan diatas,maka kami mengajukan tema makalah mengenai ” Free Software / Open Source Software”.

B.     Definisi Open Source
Tidak mudah untuk mendefinisikan kata Open Source Software hanya dalam beberapa kata, hal ini dikarenakan banyaknya kategori dan variant yang masih ada. Tetapi hal ini tidak terlalu rumit karena ide dasarnya adalah simple.
2.2.1  Ide Umum Open Source Software
Dalam bahasa inggris, free software memiliki arti yang ambigu,dari kata free itu sendiri yang dapat berarti bebas atau gratis. Oleh sebab itu, kita akan menggunakan konsep Open Source berdasarkan kebebasan user dalam menggunakan, pendistribusian dan lainnya serta software gratis (tanpa biaya ).
Feature utama dari karakteristik free ( Open Source ) adalah kebebasan dari user   untuk :
-          menggunakan software sesuai keinginannya, untuk apapun yang mereka inginkan, pada beberapa komputer dalam situasi yang tepat secara teknis.
-          Memiliki software yang tersedia sesuai kebutuhan. Tentu saja meliputi improvisasi, perbaikan bugs, memperbesar fungsinya dan dokumentasi pengoperasiannya.
-          Mendistribusikan software kepada user lainnya, untuk digunakan berdasarkan kebutuhannya. Pendistribusian bisa saja free, atau dengan biaya .

C.    Keuntungan dan kerugian dari Open Source Software
Motivasi dari penggunaan dan pengembangan open source software beraneka ragam, mulai dari filosofi dan alasan etika sampai pada masalah praktis. Biasanya, keuntungan yang dirasa pertama dari model open source adalah fakta bahwa ketersediaan open source diciptakan secara gratis atau dengan biaya yang rendah.
2.3.1    Keuntungan Open Source Software
Beberapa karakteristik yang menyebabkan Open Source model mendapatkan keuntungan :
a.       Ketersedian source code dan hak untuk memodifikasi
Ini merupakan hal yang penting. Hal ini menyebakan perubahan dan improvisasi pada produk software. Selain itu, hal ini memunculkan kemungkinan untuk meletakan code pada hardware baru,  agar dapat diadaptasi pada situasi yang berubah-ubah, dan menjangkau pemahaman bagimana sistem itu bekerja secara detail. 
b.      Hak untuk mendistribusikan modifikasi dan perbaikan pada code
Hal ini merupakan titik perbedaan Open Source Software dengan Free Software.  Pada kenyataannya, hak pendistribusian diakui dan merupakan hal yang umum, ini adalah hal yang berpengaruh bagi sekumpulan developer ( pengembang ) untuk bekerja bersama dalam project Open Source Software.
c.       Hak untuk menggunakan software
Ini merupakan kombinasi dari hak pendistribusian, menjamin ( jika software cukup berguna ) beberapa user yang mana membantu dalam menciptakan pasar untuk mendukung dan berlangganan software. Hal ini juga membantu dalam improvisasi kualitas dari produk dan improvisasi secara fungsi. Selain itu akan menyebabkan sejumlah user untuk mencoba produk dan mungkin menggunakannya secara regler.


2.3.2    Kerugian Open Source Software
Beberapa karakteristik yang menyebabkan Open Source model mendapatkan keuntungan :
a.       Tidak ada garansi dari pengembangan
Biasanya terjadi ketika sebuah project dimulai tanpa dukungan yang kuat dari satu atau beberapa perusahaan,memunculkan  celah awal ketika sumber code masih mentah dan pengembangan dasar masih dalam pembangunan.
b.      Masalah yang berhubungan dengan intelektual property
Pada saat ini, beberapa negara menerima software dan algoritma yang dipatentkan. Hal ini sangat sulit untuk diketahui jika beberapa motede utama untuk menyelesaikan masalah software di patenkan sehingga beberapa komunitas dapat dianggap bersalah dalam pelanggaran intelektual property.
c.       Kesulitan dalam mengetahui status project
Tidak banyak iklan bagi open source software, biasanya beberapa project secara tidak langsung ditangani oleh perusahaan yang mampu berinvestasi dan melakukan merketing.


BAB IV
DAMPAK PELANGGARAN HaKI

Dampak pembajakan software di Indonesia tidak hanya merugikan perusahaan pembuat software saja, tetapi pemerintah Indonesia juga akan terkena dampaknya. Industri software local menjadi tidak berkembang karena mereka tidak mendapat hasil yang setimpal akibat aksi pembajakan ini. Selain itu mereka menjadi enggan untuk memproduksi software, karena selalu khawatir hasilnya akan dibajak.

Terlepas dari perusahaan software yang semakin hari merugi karena aksi pembajakan, sebetulnya dunia TI Indonesia kini benar-benar menghadapi suatu masalah besar. Dengan berlakunya TRIPs (Trade Related aspects of Intellectual Property Rights Agreement) yang dicanangkan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) mulai 1 Januari 2000, produsen-produsen paket piranti lunak komputer terutama yang tergabung dalam Business Software Alliance (BSA) akan menuntut pembajak program buatan mereka ditindak tegas sesuai ketentuan.Amerika Serikat, melalui United State Trade Representatif yang dalam beberapa tahun belakangan ini menempatkan Indonesia pada posisi priority watch list.Kedudukan ini sekelas dengan negara-negara lain seperti, Cina, Bulgaria, Israel, Malaysia, Brunei, Afrika Selatan, Mexico, maupun Korea. Padahal, pengelompokan ini bukan tanpa sanksi. Jikalau Indonesia tak dapat memperbaiki keadaan, maka sanksinya adalah penggunaan spesial 301 pada United States (US) Trade Act. Ketentuan ini memberikan mandat kepada pemerintah Amerika Serikat untuk melakukan pembalasan (retaliation) di bidang ekonomi kepada Indonesia.


BAB V
SOLUSI PELANGGARAN HaKI

Untuk menekan pembajakan software, maka ada 3 alternative yaitu:
  • Pasrah dan terpaksa membeli perangkat lunak yang digunakan. Baik sistem operasi, maupun aplikasinya. Sudah barang tentu bagi institusi besar sebaiknya memanfaatkan segala bentuk lisensi yang meringankan biaya total. Tetapi melihat sebagian besar peringanan biaya ini hanya berlaku bagi perusahaan atau institusi yang menggunakan salinan lebih dari 5 komputer, tentu bagi perusahaan kecil tetap akan membayar dengan harga biasa. Dengan kondisi perekonomian Indonesia saat ini, solusi ini akan menimbulkan beban ekonomi yang cukup besar. Bayangkan bagi suatu perusahaan atau lembaga pendidikan yang memiliki 100 unit komputer. Sudah barang tentu mau tidak mau terpaksa mengharap belas kasihan para vendor untuk meringankan biaya lisensi. Permasalahan perkiraan biaya dengan solusi ini telah dijabarkan di atas.

  • Mengembangkan perangkat lunak yang digunakan, baik sistem operasi maupun aplikasinya. Solusi ini sangatlah ideal dan akan sangat baik sekali bila dapat dilaksanakan. Sudah barang tentu akanmemakan waktu yang banyak serta Sumber Daya Manusia yang tidak main-main. Secara jujur dapat dikatakan SDM bidang Teknologi Informasi di Indonesia belumlah mampu melakukan hal ini secara luas. Hal ini tidak terlepas, dari kenyataan saat ini, sebagian besar dari kegiatan praktisi TI adalah pada penguasaan ketrampilan operasional dan implementasi dari sistem. Di tambah lagi dengan kenyataan bahwa akses ke informasi internal dari teknologi perangkat lunak yang digunakan sangatlah terbatas.


  • Memanfaatkan aplikasi Open Source, dan turut mengembangkannya sehingga dapat menyesuaikan dengan kebutuhan yang ada. Program Open Source merupakan suatu program yang memiliki sistem lisensi yang berbeda dengan program komersial pada umumnya. Lisensi hukum yang digunakan pada program Open Source memungkinkan penggunaan, penyalinan, dan pendistribusian ulang secara bebas, tanpa dianggap melanggar hukum dan etika. Program Open Source relatif sudah dikembangkan cukup lama, dan telah dimanfaatkan sebagai tulang punggung utama dari sistem Internet. Beragam aplikasi Open Source saat ini tersedia secara bebas. Pemanfaatan Open Source secara luas di Indonesia akan menghindari dari pengeluaran biaya serta tuduhan pembajakan.



BAB VI
KESIMPULAN

Pada waktu membeli program atau piranti lunak komputer, pastikanlah bahwa  hanya membeli program atau piranti lunak komputer ASLI. Banyak produk bajakan yang dikemas sedemikian rupa sehingga nampak sama dengan produk yang asli, namun jauh berbeda dari segi mutunya.
Juga merupakan kewajiban kita untuk membeli hanya program atau piranti lunak komputer ASLI.Jika  membeli atau menggunakan program atau piranti lunak komputer PALSU atau hasil bajakannya, kita bukan saja melanggar hak penciptanya untuk memperoleh pendapatan, tetapi juga merugikan industri komputer secara keseluruhan. Semua pencipta program atau piranti lunak komputer, baik yang kecil maupun yang besar, menghabiskan waktu bertahun-tahun untuk mengembangkan dan menciptakan program atau piranti lunak komputer untuk keperluan umum. Suatu bagian dari setiap dolar yang dikeluarkan untuk membeli program atau piranti lunak komputer ASLI disalurkan kembali untuk keperluan riset dan pengembangan demi peningkatan program atau piranti lunak komputer agar menjadi lebih canggih. Tetapi jika kita membeli program atau piranti lunak komputer PALSU atau hasil bajakan, semua uang kita langsung masuk kantong pembajak program atau piranti lunak komputer tersebut sedangkan pihak penciptanya tidak mendapat apapun.
Kehilangan pendapatan seperti itu jelas sangat merugikan, karena:
  • mengurangi jumlah uang untuk riset dan pengembangan program atau piranti lunak komputer.
  • mengurangi penyediaan produk penunjang teknis lokal.
  • mengurangi kemampuan penyaluran program atau piranti lunak komputer yang sudah ditingkatkan mutunya, dan
  • merugikan perekonomian setempat karena berkurangnya hasil penjualan penyalur resmi, dan dengan demikian mengurangi penghasilan dan kesempatan kerja.

SUMBER REFERENSI :
  1. http://www.artikelk3.com/topik/makalah+haki+doc.html
  2. www.dokumen.org/doc/145
  3.  www.irwanashari.com/.../sky-makalah-haki-doc-145-kb-free-ebook-... 
  4. www.4shared.com/.../MAKALAH_PENTINGNYA_HAKI_DALAN_...
  5.  www.scribd.com/doc/8949341/Skripsi-Hukum-Perdata
  6.  www.filesking.net/Makalah-HaKI--DOC.html
  7. www.naganraya.com/panduan/doc-makalah-haki
  8. ebookbrowse.com/tugas-haki-doc-d100023118 
  9. gatot_sby.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/.../diktat+haki.doc 
  10. globalnetlink.com/articles/perlukah-haki-extended.doc
  11. lemlit.ugm.ac.id/makalahhki/Amien2.doc
  12. id.wikipedia.org/wiki/Linux

     



Kamis, 12 Januari 2012

REVIEW KASUS MESUJI


TRAGEDI KASUS MESUJI

Setelah dua minggu bertugas, Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) tragedi Mesuji menyerahkan temuan awal mereka. Temuan itu diserahkan kepada Menko Polhukam, Djoko Suyanto di kantornya, Jakarta, Senin 2 Desember 2011.
Menurut Ketua TGPF, Denny Indrayana, temuan ini belum final dan akan dilengkapi pada sisa waktu masa tugas tim hingga 15 Januari 2012. "Kami akan sampaikan laporan akhir kepada Menko Polhukam," ujar Denny usai melaporkan hasil itu ke Menko Polhukam.

Data-data awal itu meliputi fakta dari peristiwa berdarah di tiga tempat. Pertama di Desa Sungai Sodong Kecamatan Mesuji, Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan. Dua peristiwa lagi terjadi di Register 45 dan Desa Sritanjung Kabupaten.


 
TEMUAN AWAL TRAGEDI MESUJI

           Ada lima temuan awal yang dilaporkan tim pimpinan Denny Indrayana ke Menko Polhukam. 
Pertama, tim menemukan adanya sengketa lahan antara warga dan perusahaan perkebunan di ketiga tempat itu. Namun, detil sengketa itu berbeda satu dengan yang lainnya.

Kedua, sengketa lahan tersebut sudah terjadi dalam jangka waktu yang cukup lama. Namun sayang, sengketa itu tak kunjung terselesaikan. Hingga jatuh korban jiwa, korban luka, dan beberapa kerugian materiil di tiga lokasi itu.

Ketiga, TGPF menyatakan masih perlu mendalami korban jiwa di Register 45 dan Sri Tanjung, Lampung. Tim akan melakukan koordinasi dengan Komnas HAM untuk membahas masalah HAM dalam kasus di kedua tempat itu.

Keempat, tim menemukan pelaku pembantaian di ketiga tempat itu berasal dari unsur masyarakat, perusahaan, pemerintah, serta aparat keamanan. Tingkat keterlibatan mereka berbeda-beda di masing-masing lokasi.

Sedangkan temuan kelima, tim menemukan sembilan korban tewas akibat sengketa, bukan berjumlah 30 seperti yang disebutkan dalam laporan warga Mesuji di depan anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat beberapa waktu yang lalu.

    
TGPF BEBERKAN 5 TERSANGKA MESUJI
 
Tim juga menemukan lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kerusuhan di Sodong. Mereka adalah:

1. Heri Supriansyah
, 26 tahun. Dia ditahan sejak 25 April 2011. Peran mengeroyok Saktu Macan dan menggorok leher Indra Syafei. Dia didakwa pasal 338, pasal 55 KUHP ayat 1 kesatu KUHP subsider pasal 170 ayat 1 dan 2 ketiga KUHP.

2. Muhamad Idrus, 23 tahun. Ditahan sejak 28 April 2011. Peran memukul punggung Saktu Macan dengan kayu. Dia didakwa pasal 338, pasal 55 KUHP ayat 1 kesatu KUHP subsider pasal 170 ayat 1 dan 2 ketiga KUHP.

3. Supriyanto, 22 tahun. Ditahan sejak 28 April 2011. Peran memukul tubuh dan kaki Saktu Macan dengan kayu. Dia didakwa pasal 338, pasal 55 KUHP ayat 1 kesatu KUHP subsider pasal 170 ayat 1 dan 2 ketiga KUHP.

4. M. Ridwan, 28 tahun. Ditahan sejak 28 April 2011. Peran memukul tubuh Indra Syafei dengan kayu. Ia didakwa pasal 338, pasal 55 KUHP ayat 1 kesatu KUHP subsider pasal 170 ayat 1 dan 2 ketiga KUHP.

5. Tarjo ditahan 28 April 2011. Peran memukul kepala Indra Syafei. Dia dikenai pasal 338, pasal 55 KUHP ayat 1 kesatu KUHP subsider pasal 170 ayat 1 dan 2 ketiga KUHP.

Sementara itu, Denny mengatakan tim ini juga menemukan fakta adanya dua aparat kepolisian yang telah dijatuhkan hukuman disiplin terkait kasus di Mesuji-lampung. Kedua anggota polisi itu adalah AKP Wetman Hutagaol dan Aipda Dian Purnama.

"Secara pidana AKP Wetman Hutagaol telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Lampung karena kealpaan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia dan sekarang sudah dalam proses," jelasnya.

     
REKOMENDASI SOLUSI  KASUS MESUJ



Dalam proses ini, TGPF tak hanya mengumpulkan data-data saja. Dari temuan awal itu, mereka membuat sejumlah rekomendasi untuk penanganan kasus sengketa berdarah ini kepada pemerintah.

Dalam kaporan itu, setidaknya TGPF memberikan enam rekomendasi. Berikut rekomendasi TGPF:

Pertama, mendorong percepatan proses hukum atas pelaku-pelaku utamanya yang menyebabkan korban jiwa di tiga wilayah tersebut.

Kedua, memberikan bantuan hukum kepada para tersangka tersebut agar prosesnya berjalan adil, serta mengupayakan perlindungan saksi, pelapor, atau korban yang terkait dengan kejadian ini.

Ketiga, memberikan bantuan pengobatan penuh kepada korban-korban yang sedang menjalani perawatan.

Keempat, mengantisipasi kemungkinan adanya penyebaran tenda di wilayah yang sedang ada masalah, khususnya di Register 45.

Kelima, melakukan penegakan hukum kepada para spekulan tanah yang memanfaatkan situasi, khususnya di Register 45.

Keenam, terkait dengan penggunaan tenaga pengamanan swasta, perlu dilakukan evaluasi mengenai standar dan kualitas kerjanya.

"Kami akan melengkapi rekomendasi awal ini dengan kebijakan yang lebih utuh di akhir laporan terkait dengan proses perijinan, agraria, dan masalah hukumnya yang akan kami sampaikan paling lambat 16 Januari ke Menko Polhukam," ujar Denny
.
sumber :
  1. TEMPO.CO
  2.  http://id.berita.yahoo.com/tim-pencari-fakta-sebut-ada-lima-tersangka-mesuji-172403938.html
  3. http://nasional.vivanews.com/news/read/276736-tgpf-umumkan-tersangka-kasus-mesuji
  4. http://www.detiknews.com/read/2011/12/30/151500/1803244/10/tgpf-akan-serahkan-temuan-awal-kasus-mesuji-2-januari-2012
  5. http://suaramerdeka.com/v1/index.php/read/news/2012/01/02/105737

Rabu, 11 Januari 2012

anto padaunan


 TUTORIAL CARA MENGINSTAL DEBIAN 6

1. Pertama anda harus masuk ke menu BIOS milik anda pada beberapa  laptop caranya dengan menekan tombol F2 atau F10 atau F12 lalu pada bagian booting pilih booting melalui DVD. setelah memilih proses booting lewat DVD. Setelah PC restart maka akan otomatis booting ke DVD dan akan muncul tampilan seperti ini : Pilihlah Install atau Graphical Install. pada langkah ini saya memilih graphical install. Tekan Enter.



2. Jika proses berhasil maka anda akan berhadapan pada menu berikut ini, yaitu menu memilih bahasa/language. Anda bebas memilih di menu ini. Jangan lupa memilih continue setelah memilih.






3. Proses berikutnya adalah menu memilih negara/country. Pilihlah Indonesia Caranya pilih other >>asia>>indonesia. Atau pilih negara lain jika anda mau. Continue jika sudah memilih.


4. Saat anda sudah memilih Indonesia sebagai negara maka anda juga akan ditanya Locales/Lokalisasi . Pilihlah United States ( en_US.UTF-8 ) yang umum digunakan. Klik Continue jika sudah memilih.






5. Menu berikutnya adalah Konfigurasi keyboard. Pilihlah American english karena umumnya keyboard yang ada dipasaran indonesia adalah American English keyboard model.... ( Model Qwerty ) ...


6. Klik Continue pada tahap 5. Dan ikuti proses yang berjalan.

7.  Menu yang berikutnya adalah menu konfigurasi network ( Configure the network ). Pada menu ini kita akan dihadapi pada menu hostname. Isilah hostname anda. Lalu pilih continue.





8. Pada menu berikutnya anda akan dihadapi nama domain (domain name). Jika anda tidak memiliki nama domain semisal .com/org/gov/ac/id dsj maka kosongkan saja dan pilih continue.


9.  Menu berikutnya adalah menu Root ( Administrator kalau di windows. Di Linux, administrator dikenal dengan nama Root. Pada menu ini kita diperintahkan memasukan Pasword admin/root. Masukan pasword anda. Dan jangan lupa akan password ini karena password root lah yang nanti anda butuhkan jika anda akan mensetting/merubah sistem Linux. Jangan lupa untuk memasukan ulang password anda pada kolom bawah ( Re-enter password to verify ). Klik continue untuk lanjut.




10. Menu berikutnya adalah menu User. Pada menu ini kita diperintahkan untuk menambah user baru. User disini lah yang nanti menjadi user pertama pengguna Linux di Debian. Pilih Continue.Maka akan keluar menu untuk memasukan nama username (username), karena anda sebelumnya sudah memasukan nama fullname maka otomatis usernamenya menyesuaikan nama fullname anda.   Langsung pilih saja continue.



11. Menu berikutnya adalah memasukan password bagi username anda. Masukan password anda. Untuk alasan keamanan, ada baiknya password ini anda isi berbeda dengan password admin/root yang sebelumnya sudah anda isi pada tahap 11. Jangan lupa untuk memasukan ulang password pada kolom dibawahnya lagi (re-enter password to verify). Klik continue.


12. Berikutnya adalah menu memilih Zona waktu wilayah (Time Zone). Ada 4 pilihan yaitu Jakarta, Pontianak, Makasar dan Jayapura. Pilih salah satu dari 4 kota tsb yang zona waktunya sama dengan wilayah anda. sebagai contoh jika anda menggunakan sistem Waktu indonesia Tengah (WIT) pilihlah Makassaar. Klik Continue untuk melanjutkan.


13. Menu selanjutanya adalah menu Partisi (Partition Disk) atau menu memilih Hardisk yang anda pilih untuk instalasi. Ada 4 pilihan Untuk penjelasannya.

> Guided -Use entire disk = Jika anda memilih ini maka seluruh hardisk akan dihapus dan partisi akan dilakukan otomatis oleh menu installer. Pilihlah menu ini jika anda memang tidak memiliki data lain dihardisk, atau tidak ada sistem operasi lain semisal windows di hardisk. Dalam artian kalau dihardisk memang benar2 dikhususkan untuk Debian dan tidak ada data lain maka pilihlah menu ini.

> Guided -Use entire disk and setup LVM  = sama dengan diatas dengan plus fitur LVM.

> Guided -Use entire disk and setup encrypted LVM  = sama dengan diatas dengan plus LVM+enkripsi.

> Manual = Pilihlah option ini jika anda memiliki Sistem operasi lain semisal windows di hardisk, atau jika anda memiliki data di hardisk dan tidak ingin data anda dihapus secara otomatis oleh installer. Pada option ini kitalah yang menentukan partisi. Perlu kehati-hatian disini. Karena itu pastikan anda ahli dalam melakukan partisi atau setidaknya mengerti betul konsekuensinya. Prinsipnya mudah. Buatlah partisi / dengan format ext3 dan swap dengan format swap. Untuk / anda bisa memilih kapasitasnya bebas. Namun untuk swap umumnya adalah 2 kali memori Ram. Jika memori anda 1 giga maka untuk swap biasanya kapasitasnya adalah dibuat 2 giga. Tapi hal ini tidak mutlak/wajib sekali. Karena hardisk yang saya gunakan benar-benar baru dan tidak ada ada data lainnya maka saya memilih option pertama yaitu Guided -Use entire disk. Lalu continue, Pilih hardisk. Lalu klik continue sekali lagi ,Dan pada menu selanjutnya saya memilih All files in one parttion. Lalu continue sekali lagi.


Lalu keluar menu berikut, Pilihlah finish partitioning and write changes to disk dan klik continue. Dan pilih YES lalu continue sekali lagi.


14. Jika berhasil maka proses instalasi base sistem akan jalan.




15. Proses selanjutnya adalah proses memilih Aplikasi (Configure package manager). Menu inilah yang saya suka karena pada menu ini kita dapat memilih mirror tempat kita mendownload. Untuk negara saya pilih Indonesia. Untuk soal kecepatan saya memilih Kambing sebagai reponya. 



16. Klik Continue.







17. Klik Continue sekali lagi untuk melewatkan menu HTTP Proxy. Kosongkan saja dan jangan diisi jika anda tidak menggunakan Proxy untuk akses ke internet.
 18. Proses Scanning Mirror akan dilakukan.


19. Menu berikutnya jika proses instalasi base sistem selesai adalah menu Popularity Contest. Pada menu ini kita akan ditanya apakah kita bersedia untuk mengirim data survey program apa saja yang kita install pada debian untuk dikirim ke pihak pengembang debian. Data ini nantinya akan digunakan Pihak pengembang debian untuk keperluan riset. Untuk menu ini saya memilih NO, kemudian continue








20. Menu berikutnya adalah menu Software Selection. Pada menu ini kita akan diperintahkan untuk memilih software tambahan apa saja yang ingin kita install. Karena saya ingin sebuah tampilan Graphis (GUI) dengan desktop environtment GNOME maka saya memilih Graphical desktop environtment dan standar system utilities.


21. Biarkan proses selesai. Sampai keluar menu Terakhir yaitu menu Instalasi Grub Loader (man-db).

22. Pada menu instalasi Grub Loader ini anda wajib memilih Menu YES agar Linux dapat terbaca pada hardisk anda.





23. Klik Continue.


24. Proses Instalasi Selesai Klik Continue untuk reboot.


25. Beberapa saat komputer akan reboot.
Ini lah screenshoot Debian 6 saya :