TRAGEDI
KASUS MESUJI
![](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhJlxHfUQ9ZPqufmdxPGZ-1yOckQZ9NfC90N75Br941IX4eGN8b4gtHW9wPhcQFTWCQGj_b9LQuEtocNkyJT2JmpFJNxWBvWyB3frTfwFN0wAke-ftZDJ3brPfNDiKWi3CV1fwCMog9QBcK/s320/25517_large.jpg)
Menurut Ketua TGPF, Denny Indrayana, temuan ini belum final
dan akan dilengkapi pada sisa waktu masa tugas tim hingga 15 Januari 2012.
"Kami akan sampaikan laporan akhir kepada Menko Polhukam," ujar Denny
usai melaporkan hasil itu ke Menko Polhukam.
Data-data awal
itu meliputi fakta dari peristiwa berdarah di tiga tempat. Pertama di Desa
Sungai Sodong Kecamatan Mesuji, Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan. Dua
peristiwa lagi terjadi di Register 45 dan Desa Sritanjung Kabupaten.
TEMUAN AWAL TRAGEDI MESUJI
Ada lima temuan awal yang dilaporkan tim pimpinan Denny Indrayana ke Menko Polhukam.
Ada lima temuan awal yang dilaporkan tim pimpinan Denny Indrayana ke Menko Polhukam.
Pertama, tim menemukan adanya sengketa lahan antara warga
dan perusahaan perkebunan di ketiga tempat itu. Namun, detil sengketa itu
berbeda satu dengan yang lainnya.
Kedua, sengketa lahan tersebut sudah terjadi dalam jangka waktu yang cukup lama. Namun sayang, sengketa itu tak kunjung terselesaikan. Hingga jatuh korban jiwa, korban luka, dan beberapa kerugian materiil di tiga lokasi itu.
Ketiga, TGPF menyatakan masih perlu mendalami korban jiwa di Register 45 dan Sri Tanjung, Lampung. Tim akan melakukan koordinasi dengan Komnas HAM untuk membahas masalah HAM dalam kasus di kedua tempat itu.
Keempat, tim menemukan pelaku pembantaian di ketiga tempat itu berasal dari unsur masyarakat, perusahaan, pemerintah, serta aparat keamanan. Tingkat keterlibatan mereka berbeda-beda di masing-masing lokasi.
Sedangkan temuan kelima, tim menemukan sembilan korban tewas akibat sengketa, bukan berjumlah 30 seperti yang disebutkan dalam laporan warga Mesuji di depan anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat beberapa waktu yang lalu.
Kedua, sengketa lahan tersebut sudah terjadi dalam jangka waktu yang cukup lama. Namun sayang, sengketa itu tak kunjung terselesaikan. Hingga jatuh korban jiwa, korban luka, dan beberapa kerugian materiil di tiga lokasi itu.
Ketiga, TGPF menyatakan masih perlu mendalami korban jiwa di Register 45 dan Sri Tanjung, Lampung. Tim akan melakukan koordinasi dengan Komnas HAM untuk membahas masalah HAM dalam kasus di kedua tempat itu.
Keempat, tim menemukan pelaku pembantaian di ketiga tempat itu berasal dari unsur masyarakat, perusahaan, pemerintah, serta aparat keamanan. Tingkat keterlibatan mereka berbeda-beda di masing-masing lokasi.
Sedangkan temuan kelima, tim menemukan sembilan korban tewas akibat sengketa, bukan berjumlah 30 seperti yang disebutkan dalam laporan warga Mesuji di depan anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat beberapa waktu yang lalu.
TGPF BEBERKAN 5 TERSANGKA MESUJI
Tim juga menemukan lima orang yang telah ditetapkan sebagai
tersangka dalam kerusuhan di Sodong. Mereka adalah:
1. Heri Supriansyah, 26 tahun. Dia ditahan sejak 25 April 2011. Peran mengeroyok Saktu Macan dan menggorok leher Indra Syafei. Dia didakwa pasal 338, pasal 55 KUHP ayat 1 kesatu KUHP subsider pasal 170 ayat 1 dan 2 ketiga KUHP.
1. Heri Supriansyah, 26 tahun. Dia ditahan sejak 25 April 2011. Peran mengeroyok Saktu Macan dan menggorok leher Indra Syafei. Dia didakwa pasal 338, pasal 55 KUHP ayat 1 kesatu KUHP subsider pasal 170 ayat 1 dan 2 ketiga KUHP.
2. Muhamad Idrus,
23 tahun. Ditahan sejak 28 April 2011. Peran memukul punggung Saktu Macan
dengan kayu. Dia didakwa pasal 338, pasal 55 KUHP ayat 1 kesatu KUHP subsider
pasal 170 ayat 1 dan 2 ketiga KUHP.
3. Supriyanto, 22 tahun. Ditahan sejak 28 April 2011. Peran memukul tubuh dan kaki Saktu Macan dengan kayu. Dia didakwa pasal 338, pasal 55 KUHP ayat 1 kesatu KUHP subsider pasal 170 ayat 1 dan 2 ketiga KUHP.
4. M. Ridwan, 28 tahun. Ditahan sejak 28 April 2011. Peran memukul tubuh Indra Syafei dengan kayu. Ia didakwa pasal 338, pasal 55 KUHP ayat 1 kesatu KUHP subsider pasal 170 ayat 1 dan 2 ketiga KUHP.
5. Tarjo ditahan 28 April 2011. Peran memukul kepala Indra Syafei. Dia dikenai pasal 338, pasal 55 KUHP ayat 1 kesatu KUHP subsider pasal 170 ayat 1 dan 2 ketiga KUHP.
Sementara itu, Denny mengatakan tim ini juga menemukan fakta adanya dua aparat kepolisian yang telah dijatuhkan hukuman disiplin terkait kasus di Mesuji-lampung. Kedua anggota polisi itu adalah AKP Wetman Hutagaol dan Aipda Dian Purnama.
"Secara pidana AKP Wetman Hutagaol telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Lampung karena kealpaan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia dan sekarang sudah dalam proses," jelasnya.
3. Supriyanto, 22 tahun. Ditahan sejak 28 April 2011. Peran memukul tubuh dan kaki Saktu Macan dengan kayu. Dia didakwa pasal 338, pasal 55 KUHP ayat 1 kesatu KUHP subsider pasal 170 ayat 1 dan 2 ketiga KUHP.
4. M. Ridwan, 28 tahun. Ditahan sejak 28 April 2011. Peran memukul tubuh Indra Syafei dengan kayu. Ia didakwa pasal 338, pasal 55 KUHP ayat 1 kesatu KUHP subsider pasal 170 ayat 1 dan 2 ketiga KUHP.
5. Tarjo ditahan 28 April 2011. Peran memukul kepala Indra Syafei. Dia dikenai pasal 338, pasal 55 KUHP ayat 1 kesatu KUHP subsider pasal 170 ayat 1 dan 2 ketiga KUHP.
Sementara itu, Denny mengatakan tim ini juga menemukan fakta adanya dua aparat kepolisian yang telah dijatuhkan hukuman disiplin terkait kasus di Mesuji-lampung. Kedua anggota polisi itu adalah AKP Wetman Hutagaol dan Aipda Dian Purnama.
"Secara pidana AKP Wetman Hutagaol telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Lampung karena kealpaan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia dan sekarang sudah dalam proses," jelasnya.
REKOMENDASI SOLUSI KASUS MESUJ
Dalam proses ini, TGPF tak hanya mengumpulkan data-data
saja. Dari temuan awal itu, mereka membuat sejumlah rekomendasi untuk
penanganan kasus sengketa berdarah ini kepada pemerintah.
Dalam kaporan itu, setidaknya TGPF memberikan enam rekomendasi. Berikut rekomendasi TGPF:
Pertama, mendorong percepatan proses hukum atas pelaku-pelaku utamanya yang menyebabkan korban jiwa di tiga wilayah tersebut.
Kedua, memberikan bantuan hukum kepada para tersangka tersebut agar prosesnya berjalan adil, serta mengupayakan perlindungan saksi, pelapor, atau korban yang terkait dengan kejadian ini.
Ketiga, memberikan bantuan pengobatan penuh kepada korban-korban yang sedang menjalani perawatan.
Keempat, mengantisipasi kemungkinan adanya penyebaran tenda di wilayah yang sedang ada masalah, khususnya di Register 45.
Kelima, melakukan penegakan hukum kepada para spekulan tanah yang memanfaatkan situasi, khususnya di Register 45.
Keenam, terkait dengan penggunaan tenaga pengamanan swasta, perlu dilakukan evaluasi mengenai standar dan kualitas kerjanya.
"Kami akan melengkapi rekomendasi awal ini dengan kebijakan yang lebih utuh di akhir laporan terkait dengan proses perijinan, agraria, dan masalah hukumnya yang akan kami sampaikan paling lambat 16 Januari ke Menko Polhukam," ujar Denny
Dalam kaporan itu, setidaknya TGPF memberikan enam rekomendasi. Berikut rekomendasi TGPF:
Pertama, mendorong percepatan proses hukum atas pelaku-pelaku utamanya yang menyebabkan korban jiwa di tiga wilayah tersebut.
Kedua, memberikan bantuan hukum kepada para tersangka tersebut agar prosesnya berjalan adil, serta mengupayakan perlindungan saksi, pelapor, atau korban yang terkait dengan kejadian ini.
Ketiga, memberikan bantuan pengobatan penuh kepada korban-korban yang sedang menjalani perawatan.
Keempat, mengantisipasi kemungkinan adanya penyebaran tenda di wilayah yang sedang ada masalah, khususnya di Register 45.
Kelima, melakukan penegakan hukum kepada para spekulan tanah yang memanfaatkan situasi, khususnya di Register 45.
Keenam, terkait dengan penggunaan tenaga pengamanan swasta, perlu dilakukan evaluasi mengenai standar dan kualitas kerjanya.
"Kami akan melengkapi rekomendasi awal ini dengan kebijakan yang lebih utuh di akhir laporan terkait dengan proses perijinan, agraria, dan masalah hukumnya yang akan kami sampaikan paling lambat 16 Januari ke Menko Polhukam," ujar Denny
.
sumber :
- TEMPO.CO
- http://id.berita.yahoo.com/tim-pencari-fakta-sebut-ada-lima-tersangka-mesuji-172403938.html
- http://nasional.vivanews.com/news/read/276736-tgpf-umumkan-tersangka-kasus-mesuji
- http://www.detiknews.com/read/2011/12/30/151500/1803244/10/tgpf-akan-serahkan-temuan-awal-kasus-mesuji-2-januari-2012
- http://suaramerdeka.com/v1/index.php/read/news/2012/01/02/105737
Tidak ada komentar:
Posting Komentar